Jakarta, Wartaindonesia.org – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan 9 Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Program transformasi ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam tahap awal implementasinya, tiga provinsi ditetapkan sebagai pilot project atau daerah percontohan, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Ketiga daerah ini akan menjadi model penerapan transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang yang nantinya dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah, berbagai program strategis akan difokuskan pada peningkatan integritas pelayanan, percepatan sertifikasi aset, pengamanan aset pemerintah daerah, digitalisasi layanan pertanahan, hingga penguatan sistem pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa transformasi pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan memperoleh manfaat berupa peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertanahan dan tata ruang.
Langkah kolaboratif tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (REL/BS/KSR)







