Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Apresiasi dari masyarakat pun mulai dirasakan, salah satunya datang dari warga Kelurahan Kristen yang menyampaikan pengalaman positifnya saat mengurus administrasi pertanahan.
Testimoni tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Binner Sagala, warga Kelurahan Kristen, usai mengurus Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Ia mengaku puas terhadap proses pelayanan yang diberikan, mulai dari tahapan informasi, kelengkapan berkas, hingga penyelesaian administrasi yang dinilai jelas dan terarah.
Menurutnya, pelayanan yang ramah dan komunikatif dari petugas membantu masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh. “Prosesnya dijelaskan dengan baik, sehingga kami sebagai masyarakat merasa terbantu dan tidak bingung dalam melengkapi persyaratan,” ungkapnya.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali merupakan salah satu layanan penting dalam sistem administrasi pertanahan. Melalui proses ini, bidang tanah yang sebelumnya belum terdaftar akan dicatat secara resmi dan diterbitkan sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan. Legalitas tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap potensi sengketa di kemudian hari.
Menanggapi apresiasi tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa pelayanan prima menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan profesional. Masukan serta apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak kantor.
Dengan adanya testimoni positif dari masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berharap kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan semakin meningkat. Pelayanan yang cepat, jelas, dan akuntabel diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman bagi warga dalam memiliki dan memanfaatkan tanahnya secara sah. (Red/BS/KSR)










