Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan program sertifikasi tanah wakaf. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Kamis (3/7/2025) di Kantor Kemenag Pematangsiantar.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah-tanah wakaf, khususnya yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Dalam diskusi, para pihak sepakat pentingnya validasi data wakaf, penyamaan persepsi terkait syarat administrasi, serta pendampingan teknis kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset umat.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Pematangsiantar tercatat dan terlindungi secara hukum. Ini juga merupakan bagian dari semangat kami untuk terus Melayani, Profesional, dan Terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenag Pematangsiantar menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut. Menurut mereka, kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola aset wakaf di daerah. “Dengan sertifikasi, tanah wakaf bisa lebih aman dari sengketa dan bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan umat,” ungkap perwakilan Kemenag.
Koordinasi ini juga menjadi bagian dari program nasional yang digalakkan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mempercepat legalisasi tanah-tanah keagamaan, termasuk wakaf, rumah ibadah, dan madrasah.
Diharapkan, hasil koordinasi ini segera ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, seperti pendataan ulang tanah wakaf, sosialisasi kepada nadzir, dan percepatan proses pengukuran serta penerbitan sertipikat. (Red/BS/KSR)