Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Showroom Purba Jaya Motor Galang Diduga Lakukan Pemaksaan Servis, Konsumen Merasa Dirugikan

50
×

Showroom Purba Jaya Motor Galang Diduga Lakukan Pemaksaan Servis, Konsumen Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Showroom Purba Jaya Motor Galang Diduga Lakukan Pemaksaan Servis

Galang, Deli Serdang — Sebuah showroom sepeda motor bernama Purba Jaya Motor (PJM) yang berlokasi di depan SPBU Galang, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi bahan perbincangan warga. Showroom tersebut diduga melakukan praktik pemaksaan dan penipuan terhadap konsumen terkait pelayanan purna jual.

Salah seorang konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa usai membeli sepeda motor Honda Vario di tempat tersebut. Ia merasa haknya sebagai pembeli tidak dihargai, khususnya dalam hal servis gratis pertama yang semestinya menjadi fasilitas resmi dari produsen Honda.

Saya dipaksa melakukan servis gratis pertama di tempat mereka saja. Padahal, aturan dari Honda membolehkan servis dilakukan di bengkel resmi mana pun. Yang paling mengecewakan, kupon oli gratis saya malah diambil atau disobek tanpa izin,” ujarnya kepada awak media.

Peristiwa itu disebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB di showroom Purba Jaya Motor cabang Galang. Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi, salah seorang karyawan menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan internal perusahaan. Namun, penjelasan itu justru menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan.

“Saya jadi heran, dasar aturannya apa? Selama ini baik motor Honda maupun merek lain seperti Yamaha, pelanggan tetap bisa servis di bengkel resmi mana pun untuk klaim oli gratis. Kalau aturan seperti ini dipaksakan, jelas merugikan konsumen,” tambahnya.

Dari pengakuan konsumen, nilai oli gratis yang tidak diberikan kepada pelanggan jumlahnya memang tidak besar secara individual. Namun jika dikalkulasikan, potensi keuntungan yang diduga diambil secara sepihak oleh pihak showroom bisa mencapai angka yang cukup signifikan.

“Harga satu botol oli sekitar Rp80 ribu. Kalau ada seratus orang pelanggan yang mengalami hal sama, totalnya sudah sekitar Rp8 juta. Kalau praktik seperti ini berlangsung lama, bisa lebih besar lagi kerugiannya,” katanya.

READ  BNPT, Undang Tuan Guru Batak Menjadi Narasumber Pemberantasan Terorisme

Atas dugaan praktik tersebut, konsumen meminta Polres Deli Serdang untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini.

“Kami minta aparat hukum menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen Purba Jaya Motor Galang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung ke lokasi belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan di showroom non-dealer resmi. Pemerhati konsumen menilai, pelaku usaha wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.