Aceh Utara – Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara diminta untuk ikut bertanggung jawab atas tidak Selesainya pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Gampong Reugkam, Kecamatan Pirak Timu.
Informasi yang didapat oleh Awak media ini, akibat tidak selesainya pembangunan MCK dimaksud, karena adanya dugaan Oknum ASN Menjadi calo Perkim Aceh Utara dan diduga Minta Fee pada Proyek pembangunan MCK tersebut mencapai 25 Persen kepada Setiap kelompok masyarakat sebagai pengelola Pembangunan jamban sehat itu.
Dugaan Permintaan fee proyek oleh Oknum ASN calo yang menjabat sebagai Kepala Seksi atau Kasi di Perkim Aceh Utara itu, sudah bukan menjadi rahasia lagi di kalangan kontraktor dan masyarakat.
Sebagai mana di ketahui, data yang didapat awak media, pada tahun 2023, terdapat sebanyak 19 Gampong yang tersebar dalam 10 kecamatan di kabupaten Aceh Utara mendapatkan bantuan MCK/atau jamban sehat dari anggaran (DAK)
” Dalam penentuan sistem Swakelola, sehingga menjadi kesempaten tersendiri bagi Oknum ASN di dinas Perkim Aceh Utara, diduga meminta fee kepada pihak kelompok masyarakat sebagai pengelola pelaksanaan pembangunan MCK di Gampong-gampong, mencapai 25 persen dari nilai pagu anggaran proyek pengerjaan MCK dari anggaran DAK 2023 itu.” kata salah seorang sumber media ini yang berkecimpung di dunia proyek yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Diungkapkannya, dari jumlah pagu anggaran untuk pembangunan MCK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2023, yang jumlahnya Bervariasi mulai dari Rp 500 juta untuk 50 MCK per gampong hingga Rp 600 juta untuk 60 unit MCK.
“Pengerjaan MCK yang bersumber dari DAK 2023 tersebar di 19 Gampong di kabupaten Aceh Utara,” tuturnya.
Sumber itu menjelaskan, setiap Gampong yang menerima bantuan proyek MCK yang bersumber dari DAK 2023 kurang lebih ada yang 50 dan ada yang 60 titik Per-Gampong, per titik besaran anggarannya berkisar sekitar 6-7 jutaan, setelah potong pajak dan Fee untuk para Oknum ASN di Dinas Perkim Aceh Utara.”Tambahnya.
Modus Mereka, oknum ASN perkim Aceh Utara itu, melakukan permintaan fee pada pengelola proyek pembangunan MCK/jamban sehat mencapai sebesar 25 persen, setelah dana dicairkan ke Rekening pihak masyarakat pengelola, pelaksanaan pembangunan bantuan MCK di maksud.” kata sumber tersebut.
Selain itu, Sistem Swakelolapun yang di berikan kepada kelompok masyarakat, diduga agar tidak terlalu mencolok dalam pembangunan proyek MCK dari anggaran DAK tahun 2023, sebab dikerjakan secara swakelola, Namun sistem pengelolaannya, diduga masih banyak campur tangan orang Dinas Perkim Aceh Utara dan rata-rata Geuchik Gampong berkuasa.
Salah satu sumber lain juga mengatakan kepada media ini, beberapa Oknum ASN dinas Perkim Aceh Utara telah di panggil oleh pihak periksa Unit Tipidkor Polres Aceh Utara,” ucap sumber tersebut.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi upaya konfirmasi masih dilakukan ke kepada pihak dinas Perkim Kabupaten Aceh Utara, komunikasi via telepon dan pesan WhatsApp, Namun Belum ada tanggapan apapun sampai berita ini ditayangkan.(T M Raja/Fadly P.B)