Scroll untuk baca artikel
#
AkademikMedanWorld Corner

PSGA LP2M UIN Sumatera Utara Medan Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual bagi Program Studi

25
×

PSGA LP2M UIN Sumatera Utara Medan Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual bagi Program Studi

Sebarkan artikel ini

Medan, 23 Juli 2025 — Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual bagi para pengelola program studi di lingkungan kampus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 di Hotel Madani Medan, dan dihadiri oleh narasumber nasional di bidang perlindungan sosial, Dr. Hairani Siregar, S.Sos, MSP.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan seluruh unit akademik di UIN Sumatera Utara dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Acara ini diikuti oleh para ketua dan sekretaris program studi dari berbagai fakultas, serta perwakilan dari unit layanan kampus yang menangani isu-isu perlindungan sivitas akademika.

Dalam penyampaiannya, Dr. Hairani Siregar menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab satu unit saja, tetapi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen kampus, termasuk program studi. Ia memaparkan langkah-langkah preventif dan responsif yang dapat diimplementasikan, serta pentingnya membangun budaya kampus yang berpihak pada korban dan berperspektif keadilan gender.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi siapa pun. Tidak cukup hanya memiliki regulasi, tetapi juga perlu sistem pelaporan yang jelas, sumber daya yang memadai, serta kesadaran kolektif dari seluruh pengelola akademik,” tegas Dr. Hairani dalam presentasinya.

Sementara itu, Ketua LP2M UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nispul Khoiri, M.Ag, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menindaklanjuti mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

READ  Dinilai Gagal, AMP-KSU Tuntut Kinerja Kadis Pendidikan Sumut Dievaluasi

“Kampus harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak seluruh warganya. Melalui PSGA LP2M, kami ingin memastikan bahwa setiap program studi memiliki pemahaman dan mekanisme yang jelas dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons kasus kekerasan seksual,” ujar Prof. Nispul Khoiri.

Ia juga menekankan bahwa LP2M akan terus mengawal proses ini dengan program lanjutan seperti pelatihan intensif, penyusunan SOP, serta pembentukan gugus tugas di tingkat fakultas dan prodi.

Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi sosialisasi, yang dikemas dalam bentuk presentasi, diskusi interaktif, dan studi kasus. Banyak di antara mereka menyampaikan pentingnya kolaborasi antar unit untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan berpihak pada korban.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pembentukan ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. PSGA LP2M berkomitmen akan terus mendorong terwujudnya budaya akademik yang menghargai martabat manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam serta keadilan gender.