Langkat, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar mengikuti kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah kepada masyarakat sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Jentera Malay, Kabupaten Langkat, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Penyerahan sertipikat tanah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menata administrasi pertanahan sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum yang sah, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam percepatan pendaftaran tanah serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Sinergi lintas daerah dinilai penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan merata dan berkeadilan.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan permodalan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kegiatan penyerahan sertipikat ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah semakin meningkat. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. (BS/KSR)









