Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Menteri Nusron: Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur, Jadi Pemicu Banjir

95
×

Menteri Nusron: Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur, Jadi Pemicu Banjir

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Tata Ruang
Menteri Nusron: Ada 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur, Jadi Pemicu Banjir

Jakarta, wartaindonesia.org – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menggelar rapat koordinasi untuk menangani persoalan banjir di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian PU, Jakarta, pada Jumat (21/03/2025) itu turut mengundang Pemerintah Provinsi Banten guna membahas berbagai aspek penataan ruang dan infrastruktur pengendalian banjir.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangannya usai rapat mengungkapkan bahwa permasalahan utama yang ditemukan dalam evaluasi tata ruang adalah maraknya pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

“Kita melakukan pengecekan terhadap tata ruang Jabodetabek-Punjur sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 dan implementasi di lapangan. Ternyata setelah kita cek, ada banyak sekali pelanggaran tata ruang, jumlahnya sekitar 796 titik. Ini secara tidak langsung menjadi penyebab utama terjadinya banjir,” ujar Nusron Wahid.

Pelanggaran tata ruang yang dimaksud mencakup alih fungsi lahan di daerah resapan air, pembangunan tanpa izin di kawasan hijau, serta pemanfaatan sempadan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kondisi ini memperparah risiko banjir karena menghambat sistem drainase alami dan memperkecil daya tampung air di kawasan hulu maupun hilir.

Dalam rapat tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU menegaskan komitmen untuk menertibkan pelanggaran tata ruang guna mengurangi dampak banjir. Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penegakan hukum terhadap pelanggar, perbaikan tata kelola air, serta optimalisasi program normalisasi sungai dan pembangunan waduk.

Pemerintah daerah juga diminta lebih aktif dalam mengawasi dan menindak pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Kita harus bertindak tegas agar kejadian ini tidak terus berulang. Tata ruang yang baik adalah kunci utama dalam pengendalian banjir,” tegas Nusron.

READ  Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen

Dengan temuan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin diperkuat guna mewujudkan kawasan Jabodetabek-Punjur yang lebih tertata dan bebas dari ancaman banjir di masa mendatang. (REL/BS)