Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak Perlindungan Tanah Ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat

42
×

Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak Perlindungan Tanah Ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Kementerian ATR
Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak Perlindungan Tanah Ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat

TTS, wartaindonesia.org – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang, khususnya bagi masyarakat hukum adat, berjalan secara adil dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan pihaknya harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang wajib hadir untuk melindungi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.

Menurut Deni, sosialisasi serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten lain di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tercatat memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Tahap selanjutnya akan dilakukan penunjukan batas, pengukuran, hingga pemetaan untuk kemudian diterbitkan peta bidangnya.

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menjelaskan bahwa Suku Boti dipilih sebagai salah satu target pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat pada 2025 karena dinilai masih eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Saya juga mengimbau masyarakat hukum adat untuk menggunakan dan mengelola tanah sesuai kaidah adat, serta menjaga alam demi kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati TTS.

READ  Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Kegiatan ini juga dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, serta menjadi bagian dari program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (REL/BS/KSR)