Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar mengikuti rapat terkait kegiatan peninjauan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serba Guna Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Rizky Dwinanda, S.H., didampingi koordinator sub terkait. Rapat digelar sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan pendalaman data penilaian tanah guna memastikan keakuratan serta kesesuaian Zona Nilai Tanah dengan kondisi riil di lapangan.
Pendetailan ZNT dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya sebagai acuan dalam penilaian tanah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Data ZNT yang akurat juga menjadi fondasi penting dalam berbagai kebijakan pertanahan, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui forum ini, seluruh pihak terkait melakukan pembahasan teknis mengenai metodologi penilaian, cakupan wilayah, serta hasil sementara yang disusun oleh KJPP DAZ & Rekan.
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam proses pendetailan ZNT agar hasil yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai tanah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan, hasil peninjauan dan pendetailan Zona Nilai Tanah ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan pertanahan di Kota Pematangsiantar serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/BS/KSR)










