Warga Diedukasi Pentingnya Legalisasi Aset dan Kepemilikan Tanah
Pematangsiantar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi aset, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga dari berbagai kelurahan di wilayah tersebut. Dalam penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai manfaat program PTSL, mulai dari kemudahan pengurusan sertifikat tanah hingga jaminan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi agar terhindar dari sengketa dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis.
Selain memberikan edukasi, tim dari Kantor Pertanahan juga membuka sesi tanya jawab guna menampung aspirasi dan kendala yang kerap dihadapi warga dalam proses pendaftaran tanah.
PTSL merupakan program strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis dengan prosedur yang lebih sederhana.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi salah satu langkah awal sebelum pelaksanaan pengukuran dan pendataan tanah yang akan dilakukan dalam waktu dekat di Kecamatan Siantar Marimbun. (Red/BS)