Kantah Pematangsiantar Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Proyek Rest Area Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar

  • Whatsapp
Musyawarah
Kantah Pematangsiantar Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Proyek Rest Area Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar

Pematangsiantar – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menggelar musyawarah penetapan bentuk kerugian terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area pada proyek Jalan Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/04/2025) dan merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang menjunjung prinsip keadilan dan keterbukaan.

Bacaan Lainnya

Musyawarah tersebut mempertemukan para pihak yang berhak atas tanah terdampak dengan panitia pengadaan tanah untuk mendiskusikan bentuk kerugian yang akan diberikan, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan transparan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa musyawarah ini menjadi wujud nyata dari pendekatan partisipatif pemerintah dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Musyawarah penetapan bentuk kerugian merupakan langkah krusial yang menjamin keterlibatan aktif masyarakat terdampak. Kami berupaya agar proses ini berjalan lancar, terbuka, dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Proyek pembangunan rest area di ruas Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar merupakan bagian dari infrastruktur pendukung untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan serta mendongkrak perekonomian lokal. Keberadaan tempat istirahat ini diharapkan dapat menjadi simpul pertumbuhan ekonomi baru di wilayah sekitar.

Kegiatan musyawarah ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, tim appraisal, dan masyarakat pemilik lahan. Diharapkan, dengan terselenggaranya musyawarah ini, proses pengadaan tanah dapat segera dituntaskan tanpa menimbulkan sengketa atau ketidakpuasan di kemudian hari. (BS)

READ  Perma Labusel dan FPK Kampung Rakyat Bagikan Takjil Gratis di Desa Tanjung Medan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *