Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Upaya menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Melalui tim pelayanan yang dijuluki Tim Hebat, kantor pertanahan setempat melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena dokumen sertipikat sebelumnya dinyatakan hilang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar yang berada di wilayah Pematangsiantar. Proses ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui masyarakat ketika mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat tanah yang hilang.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk verifikasi dan penguatan keterangan dari pemohon. Dalam proses tersebut, pemohon diminta memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa dirinya benar merupakan pemilik sah dari tanah yang dimaksud serta bahwa sertipikat asli memang telah hilang.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya sumpah tersebut, kantor pertanahan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen maupun klaim kepemilikan tanah yang tidak sah.
Selain itu, mekanisme ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan memastikan identitas dan legalitas pemohon, keamanan hak kepemilikan tanah dapat tetap terjaga serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik yang sah.
Program pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Melalui prosedur yang transparan dan akuntabel, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan administrasi pertanahan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik. Namun apabila terjadi kehilangan, masyarakat tetap memiliki mekanisme resmi untuk mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur yang telah ditetapkan. (Red/BS/KSR)










