Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Kantah Pematangsiantar dan Kemenag Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf

15
×

Kantah Pematangsiantar dan Kemenag Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kantah Pematangsiantar dan Kemenag Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf

Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Siantar Utara, Senin (8/9/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti program percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan.

Kepala Kantah Kota Pematangsiantar Imansyah Lubis melalui timnya menyampaikan, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting agar aset wakaf terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola aset wakaf di seluruh daerah.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam pengelolaan tanah wakaf. Harapannya, semua tanah wakaf di Pematangsiantar bisa segera bersertipikat sehingga manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan.

Program ini juga menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan ATR/BPN.

Masyarakat diharapkan mendukung langkah ini, terutama para nadzir atau pengelola wakaf, dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pensertipikatan dapat berjalan lancar. (BS/KSR)

READ  Sekretariat Jenderal ATR/BPN Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Bahas Sosialisasi Bantuan Hukum