Aceh – 04 September 2024 – Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh menjalani ujian membaca Al-Qur’an setelah menyerahkan berkas pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Juru bicara Muda Seudang, Muhammad Chalis, S.IP, setelah melihat grafik respon pandangan publik, menilai Bustami Hamzah tidak memenuhi standar dalam tes membaca Al-Qur’an, seperti yang tercermin dalam video live KIP Aceh.
Menurut peraturan yang berlaku, termasuk UU Pilkada, peraturan KPU, UUPA, dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016, calon kepala daerah harus beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik. Mengingat hasil tes baca Al-Qur’an di Masjid Raya pada 4 September 2024 menunjukkan ketidakmampuan Bustami Hamzah maka jelas harus diambil langkah tegas akan hal ini.
Menurut chalis, Aceh dikenal dengan serambi mekah dan Gubernur Aceh harus menjadi representasi dari itu. Jika dikaitkan dengan kejadian ini dimana Bustami Hamzah yang tidak memenuhi standar dalam membaca Al-Qur’an, maka harus ada tindak tegas dari pihak terkait. Dikarenakan hal ini dapat berdampak negatif pada sudut pandang orang luar Aceh dan bila di sepelekan akan berdampak pada masa depan kontek syari’at di Aceh.
” Kalau soal ini sakral. Sebagai catatan, KIP Aceh sebelumnya pernah menggagalkan 19 bakal calon legislatif yang tidak lulus pada pemilu 2024. Saya yakin kali ini akan bersikap tegas serupa kemarin. “