Medan — Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi Sumatera Utara (AMPD) resmi mengumumkan rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus desakan moral terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Simartolu, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
AMPD menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam menyaksikan berbagai kejanggalan yang diduga terjadi secara berulang dalam tata kelola anggaran desa. Dengan berlandaskan semangat integritas dan keadilan, organisasi mahasiswa ini mendorong Kejatisu untuk segera melakukan penindakan dan pemeriksaan mendalam atas berbagai indikasi ketidakwajaran yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran AMPD, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan serius, di antaranya:
-
Dugaan kegiatan fiktif pada beberapa sektor pembangunan Desa Simartolu.
-
Pengadaan alat kesehatan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun tidak terealisasi.
-
Dugaan mark-up pada pengadaan alat pertanian serta distribusi yang tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
-
Minimnya transparansi serta tidak adanya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program desa.
Menurut AMPD, temuan ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berpotensi disalahgunakan dan menghambat kesejahteraan masyarakat Simartolu.
AMPD menegaskan bahwa aksi yang akan diselenggarakan merupakan bentuk peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan. Mahasiswa hadir untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak diabaikan, karena pembiaran berarti turut mendukung tumbuhnya praktik ketidakadilan di tingkat desa.
Lebih jauh, aksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menegaskan hak mereka atas transparansi. AMPD menekankan bahwa publik berhak mengetahui penggunaan anggaran desa dan pihak yang bertanggung jawab atas program yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan.
Dalam pernyataannya, AMPD menekankan bahwa gerakan ini bukanlah bagian dari kepentingan politik mana pun. Aksi ini murni gerakan moral yang lahir dari suara masyarakat kecil yang seringkali tidak terdengar, serta dari kegelisahan mahasiswa melihat ketimpangan antara perencanaan anggaran dan kondisi nyata di lapangan.
AMPD mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Sumatera Utara, untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan dana desa. Menurut mereka, dana desa adalah hak publik dan harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
Aksi yang akan digelar di Kejatisu bukan hanya bentuk protes, melainkan panggilan moral untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan menjunjung keterbukaan dan keberanian masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan penuh ketegasan, AMPD menyampaikan bahwa sudah saatnya tabir ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa di Simartolu dibuka. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara jelas dan tuntas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sudah waktunya praktik pembiaran dihentikan.
Sudah saatnya kebenaran ditegakkan.
Dan kini saatnya suara rakyat kecil didengar serta dihargai.









