Scroll untuk baca artikel
#
Pemerintah

Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

144
×

Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Aceh UtaraDugaan korupsi Dana Desa Geuchik Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, hal tersebut diungkapkan oleh Ridwan, Sekretaris Desa (Sekdes).

 

Ridwan saat dihubungi awak media, Jum’at, 14 Februari 2025, menjelaskan, iya sudah mempunyai bukti bukti dugaan korupsi Dana Desa beberapa item dari tahun yang berbeda, salah satunya pembangunan pondasi Mushalla anggaran tahun 2024, seperti yang sudah pernah diberitaka ole media.

 

” Kita akan melaporkan sejumlah item pekerjaan yang diduga terjadi korupsi, seperti rehab teratak 10 juta rupiah dan pengadaan alat PKK 10 juta rupiah pada tahun 2023, menurut keterangan masyarakat pekerjaan tersebut kuat dugaan belum terealisasi sampai sekarang,” ucap ridwan.

 

” Masih ditahun 2023, rehab jalan lingkungan yang diduga fiktif, masyarakat bertanya tanya dimana dilaksanakan pekerjaan tersebut sedangkan dalam APBG ada, anggarannya mencapai Rp. 30.780.000, ditahun yang sama proyek rivalitasi saluran irigasi jln seuneubok dalam anggaranya Rp. 133.897.000, yang dimana masyarakat juga masih bertanya tanya dimana pekerjaan tersebut ?,” papar Ridwan lagi.

 

Lanjutnya, Pengerasan jalan usaha tani, tahun 2023 anggaran Rp. 156.611.750, volume pekerjaan 1.150 Meter, sementara itu 500 meter masih aspal dan material diduga langsung ditimbun keatas aspal tersebut, dan yang terakhir Dana modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2019 modalnya Rp. 100.000.000, dan ada dialokasikan lagi 50.000.000, masyarakat tidak tahu lagi kejelasan terkait pengelolaannya sampai sekarang,” lanjutnya lagi.

 

” Maka saya beserta masyarakat akan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam waktu dekat, kami berharap laporan tersebut diterima dan ditindak lanjut oleh pihak Jaksa,” pungkas Ridwan.

READ  JARA Minta Hitung Ulang Hasil Suara Di Aceh Utara, KIP Diminta Jangan Berpihak 

 

Padahal, Dana desa adalah program pemerintah yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa merupakan milik seluruh warga desa, bukan milik kepala desa.

 

Tujuan dana desa

 

• Membangun dan memberdayakan masyarakat

• Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

• Menanggulangi kemiskinan

• Menangani kemiskinan ekstrem

• Ketahanan pangan

• Penurunan stunting

 

Pengelolaan dana desa 

 

• Kepala desa bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa

• Kepala desa harus menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan

• Seluruh proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa harus transparan

• Penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat

• Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Sementara itu, Geuchik Ulee Glee, Usman, sampai, Sabtu, 15/02/2025, belum dapat tersambung, walaupun awak media sudah mencoba konfirmasi.(Fadly P.B)