Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menerima kunjungan kerja dari rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (3/6). Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Hak Pakai, yang kerap menimbulkan kebingungan dalam praktik pertanahan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, SH, menerima langsung kedatangan para legislator di Aula Kantor Pertanahan. Dalam sambutannya, Imansyah menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa diskusi semacam ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman lintas daerah terkait regulasi agraria.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan DPRD Deli Serdang. Isu-isu pertanahan seperti perbedaan antara Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memang perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” ujar Imansyah.
Rombongan DPRD Deli Serdang dari Komisi A, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan referensi dan masukan terkait kebijakan pertanahan, khususnya dalam hal pengelolaan aset daerah yang sering kali bersinggungan dengan kedua jenis hak tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung secara interaktif, jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar memaparkan perbedaan mendasar antara Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, baik dari sisi peruntukan, jangka waktu, maupun subjek hukum yang berhak memilikinya. Para anggota dewan pun aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pengalaman permasalahan di daerah mereka.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi atas terjalinnya komunikasi dan sinergi antar-instansi.
Melalui kunjungan ini, diharapkan koordinasi dan pemahaman antar pemerintah daerah dalam pengelolaan hak atas tanah dapat semakin baik, guna mendukung tata kelola agraria yang adil dan profesional. (Red/BS/KSR)