Scroll untuk baca artikel
#
MediaSumut

DPD RI dan Wali Kota Tinjau Penanganan Konflik Agraria di Pematangsiantar

35
×

DPD RI dan Wali Kota Tinjau Penanganan Konflik Agraria di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Pertanahan di Pematangsiantar
DPD RI dan Wali Kota Tinjau Penanganan Konflik Agraria di Pematangsiantar

Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Penrad Siagian, bersama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dalam rangka pembahasan penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di wilayah kota tersebut.

Kunjungan yang berlangsung pada Sabtu (14/06/2025) ini menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas berbagai kasus agraria yang masih berproses, serta mencari solusi terbaik guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan sejumlah langkah yang telah diambil, termasuk upaya mediasi dan penertiban administrasi pertanahan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Imansyah Lubis dalam keterangannya.

Tak hanya fokus pada penanganan konflik, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus membangun komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Melalui kolaborasi antara DPD RI, pemerintah daerah, dan institusi pertanahan, diharapkan penanganan agraria di Kota Pematangsiantar dapat menjadi lebih efektif, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (Red/BS/KSR)

 

READ  Kantah Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Wakaf untuk Masjid Al-Amin