Aceh Singkil – Terkesan teledor atau kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Aceh Singkil, proyek pembanggunan Ruang Laboratorium beserta perabotnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sirimomungkur diduga banyak kejanggalan, para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri.
Dikutip dari papan informasi proyek, pembanggunan tersebut menelan biaya RP. 390.666.346-, Sumber dana DAK, TA 2024, Dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Pantauan awak media dilokasi, Selasa, 05 November 2024, Tampak terlihat diduga bekas limbah atau sampah dari hasil proyek tidak dipindahkan, diletakan di halaman sekolah, sehingga membuat halaman sekolah berserakan, mebuat para pelajar menjadi sempit ruang lingkup.
Kejanggalan lain pun terlihat, Dimana kusen jendela yang dipasang terlihat rata rata sudah retak seperti bukan kusen baru, sementara kusen pintu pun parah lagi terlihat sudah mulai terbelah, dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Soal para pekerja yang tampak terlihat tidak mengunakan APD saat bekerja dan tidak ada disekitar lokasi himbauan K3, padahal didalam Peraturan mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010: Mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD secara gratis dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Dasar hukum penggunaan APD di tempat kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Salah satu landasan hukum yang mengatur penggunaan APD.
Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, yaitu:
Pengusaha harus mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD.
Pekerja wajib menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko di tempat kerja.
Pekerja berhak mengajukan keberatan jika APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
APD yang rusak, retak, atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang atau dimusnahkan.
APD yang habis masa pakainya atau kedaluwarsa harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto, S.Pd, saat dihubungi awak media mengatakan,” Alhamdulillah pertama sekali saya ucapkan, dan atas informasinya selanjutnya saya akan perintahkan PPTK dan pengawas langsung turun kelapangan besok, agar kejanggalan tersebut tidak terjadi,” ucapnya singkat.(Lukman/Fadly P.B)