Nagan Raya – Dipantau di laman LPSE Nagan Raya, terdapat salah satu proyek Rehab Kolam BBI Lhok Parom, Kecamatan Seunagan, dengan nilai pagu paket, RP.532.759.890-, (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah), dibawah naungan Dinas Kelautan Perikanan Dan Pangan.
Pantauan media ini, Selasa, 22 Oktober 2024, dilokasi terdapat para buruh sedang sibuk bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sedangkan papan informasi proyek tampak tidak terlihat dilokasi.
Padahal, proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta Ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat, Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja, bunyi pasal 3 Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saat diwawancarai para pekerja tersebut mengatakan,” ,Iya bang rebab, kalau soal siapa rekanan kami tidak tahu bang” jawabnya singkat.
Sementara itu pihak Dinas Kelautan Perikanan dan Pangan, saat dikonfirmasi via telepon whastapp, mengatakan,” Saya lagi di Banda Aceh, minggu depan baru pulang ke Nagan Raya ” Nyan Ata Awak Nyoe, ( Itu punya mereka ), saat ditanyai mereka yang mana, iya menjawab, pokoknya punya mereka, lalu dimatikan, awak media mencoba menanyakan lagi dengan mengirimkan pesan dan meminta nomor telepon rekanan yang bisa dihubungi, tetapi tidak ada jawaban, cuma centang dua, sampai berita ini sampai ke meja redaksi.(Lukman/Fadly P.B)