Deli Serdang, 19 September 2025 — Warga Desa Pematang Johar bersama mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait dugaan praktik penyimpangan anggaran dalam pembangunan desa wisata sawah dan taman wisata desa di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi dan tuntutan tersebut berangkat dari semangat peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyoroti pembangunan desa wisata sawah yang diresmikan pada 3 Februari 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp447 juta. Proyek tersebut dinilai terbengkalai dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya. Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana berupa taman wisata desa di Dusun VI Rawa Badak yang juga diresmikan pada tanggal yang sama, dinilai gagal mewujudkan konsep wisata edukasi menuju desa mandiri.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menduga proyek tersebut tidak bermanfaat dan justru terindikasi korupsi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas salah satu warga.
Melalui aksi ini, mahasiswa dan warga Desa Pematang Johar menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pematang Johar terkait pembangunan desa wisata sawah. Kedua, meminta Kejari Deli Serdang menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada pembangunan taman wisata desa yang hingga kini dianggap tidak bermanfaat, serta mengawal agar setiap kegiatan pembangunan desa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, bukan justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
Warga menegaskan, apabila aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, mereka siap melakukan aksi hingga kasus tersebut benar-benar diproses.