Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Cegah Penyalahgunaan, Kantor Pertanahan Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Blanko Sertipikat Rusak

40
×

Cegah Penyalahgunaan, Kantor Pertanahan Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Blanko Sertipikat Rusak

Sebarkan artikel ini
Musnahkan Blanko Risak
Cegah Penyalahgunaan, Kantor Pertanahan Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Blanko Sertipikat Rusak

Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan dokumen negara, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan pemusnahan barang persediaan berupa blanko sertipikat hak atas tanah dan blanko wakaf yang mengalami kerusakan. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari tata kelola aset yang akuntabel.

Sebanyak 62 set blanko sertipikat hak atas tanah dan 2 set blanko wakaf dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan terhadap blanko yang tidak lagi dapat digunakan sesuai fungsinya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengelolaan BMN, khususnya pada aspek penghapusan atau pemusnahan barang yang tidak bernilai guna. “Meskipun barang yang dimusnahkan sudah tidak layak pakai, prosedur pemusnahan tetap dilaksanakan dengan pengawasan dan dokumentasi yang ketat,” ujarnya.

Pemusnahan blanko dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh unsur terkait guna memastikan transparansi proses. Blanko sertipikat yang telah rusak sangat rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemusnahan menjadi langkah preventif yang penting.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga keamanan dan akurasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. (Red/BS/KSR)

READ  Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Samosir: 800 Bidang Tanah Siap Disertipikasi