Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

BPN Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Jalin Kerja Sama untuk Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan

98
×

BPN Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Jalin Kerja Sama untuk Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Penandatangan Kerja Sama

Labuhanbatu, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat resmi menjalin kerja sama strategis untuk mempercepat layanan hukum dan pertanahan bagi masyarakat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan pada Rabu (22/1/2025), di Ruang Media Center Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B, dengan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Lili Muniri, S.SiT., M.H., mewakili pihak BPN, dan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A., sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama.

Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat berbagai layanan pertanahan yang berkaitan dengan keputusan atau penetapan pengadilan, seperti penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), penetapan ahli waris, pencatatan sita atau blokir, pemeriksaan setempat (descente), eksekusi, serta persyaratan administratif lainnya yang diperlukan dalam proses hukum. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka dengan lebih cepat dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Lili Muniri menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kerja sama ini merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak-haknya dengan lebih mudah, terutama dalam urusan hukum pertanahan yang sering kali memerlukan proses panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Helmilawati menyatakan bahwa kolaborasi ini akan membantu mempercepat proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pertanahan, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan birokrasi yang berbelit. “Kami berharap perjanjian ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka,” tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan layanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Ke depannya, sinergi antara kedua institusi ini akan terus diperkuat demi memberikan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat. (Red/BS)

READ  Kantah Pematangsiantar Gelar Audiensi Sertifikasi Aset Pemkot