Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
AkademikOrganisasiPemerintah

Amiruddin Siregar : “Dibawah Kepemimpinan Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.,MH Kejari Labusel Kuat, Efektif Dan Transparan”

Avatar photo
678
×

Amiruddin Siregar : “Dibawah Kepemimpinan Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.,MH Kejari Labusel Kuat, Efektif Dan Transparan”

Sebarkan artikel ini

Labusel – Wartaindonesia.org- Ketua umum PERMA LABUSEL AMIRUDDIN SIREGAR S.H.mengucapkan Selamat kepada kepala kejaksaan tinggi labuhanbatu selatan Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.,MH atas Jabatan barunya yang menduduki (Aspidum NTT) yang baru saja dimutasi oleh Jaksa agung RI ST.Burhanuddin dalam rotasi jabatan pada korp adhyaksa pada Jumat (04/7/2025)

Ketua perma labusel Amiruddin siregar S.H
Mengatakan “Selamat atas jabatan barunya Semoga amanah dan tanggung jawab ini membawa kesuksesan dan kebahagiaan bagi abangda Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.M.H.dengan pengalaman dan kemampuan nya sejak menjabat menjadi Kejari labuhanbatu selatan kami yakin Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.M.H. akan membawa perubahan positif dan kemajuan bagi NTT” Ujarnya

“Melihat kinerja beliau semenjak menjadi Kejari labuhanbatu selatan yang dimana dibawah kepemimpinan, beliau (Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.M.H) penegakan hukum di kabupaten labuhanbatu Selatan kuat ,Efektif dan Transparan .ujar ketua umum (PERMA LABUSEL)persatuan mahasiswa labuhan batu Selatan” Imbuh Aktivis sumatera Utara ini

“Kami berharap siapapun pengganti beliau akan meneruskan kinerja baik beliau.sehingga masyarakat kabupaten labuannbatu Selatan tetap menaruh kepercayaan terhadap institusi yang berlogo timbangan ini” pungkas Amiruddin

Amiruddin juga mengucapkan Terimakasih atas dedikasi dan komitmen penegakan hukum yang telah beliau tunjukkan kepada masyarakat kabupaten labuhanbatu selatan. (Red)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
READ  Terkesan Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait, Proyek Rehab Kolam BBI Lhok Parom Diduga Tabrak UUD No 14 Tahun 2008 dan UUD No 1 Tahun 1970
banner 728x90