Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Copot Kapolsek Pancur Batu, Diduga Membiarkan THM Terbul Entertainment Beroperasi Tanpa Pengawasan

105
×

Copot Kapolsek Pancur Batu, Diduga Membiarkan THM Terbul Entertainment Beroperasi Tanpa Pengawasan

Sebarkan artikel ini
DPP PEMARAD

Medan – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Raja Demo (DPP PEMARAD) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap keras terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada dalam wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam rilis resminya, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus sejalan dengan semangat Undang-Undang yang menjamin keterbukaan informasi, hak berekspresi, dan pemberantasan tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 28 UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PEMARAD SU mengapresiasi langkah tegas Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satres Narkoba dalam melakukan razia berturut-turut terhadap sejumlah THM yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
Rangkaian operasi yang dilakukan antara lain:
– 26 September 2025 – Razia di THM Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan
– 25 September 2025 – Penyisiran di THM Station, Super, dan Helen’s KTV
– 27 September 2025 – Operasi gabungan di Black Owl, Grand D’Blues, The Lion, Platinum KTV, dan XTEND
PEMARAD menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian aparat dalam menjaga moral, ketertiban sosial, dan keamanan masyarakat Kota Medan.

Berdasarkan temuan lapangan, THM Terbul Entertainment diduga kuat menjadi lokasi terjadinya berbagai aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Di antaranya ialah aktivitas peredaran gelap narkotika yang berlangsung secara terselubung, pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, serta berbagai aktivitas malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Temuan ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan tidak lagi membiarkan potensi pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa penindakan. Hal yang dinilai janggal adalah razia Polsek Pancur Batu yang hampir selalu berlangsung tanpa hasil. Setiap pemeriksaan disebutkan berakhir dengan kondisi THM sepi, tanpa pengunjung, tanpa barang bukti, dan seluruh hasil tes urine negatif.

READ  Buka Rakerda PD IPHI Kota Medan, H Rahudman Harahap: IPHI Memiliki Peran Strategis dalam Pembangunan Nasional

Situasi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi, pembiaran, atau bahkan hubungan tidak sehat antara oknum aparat dengan pihak pengelola THM. Selain itu, pemilik THM berinisial HP (Holmes) disebut-sebut pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika pada tahun 2024, namun hingga kini belum ditangkap.

Dalam pernyataan sikapnya, PEMARAD – SU mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak untuk mengevaluasi total kinerja Polsek Pancur Batu yang dinilai gagal menindak tegas aktivitas ilegal di THM Terbul Entertainment. Mereka meminta Kapolsek Pancur Batu dinonaktifkan selama proses pemeriksaan serta mengusut tuntas dugaan kebocoran informasi razia. Kapolrestabes juga diminta menggelar razia ulang secara besar-besaran sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

PEMARAD – SU turut menuntut Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan narkoba dan segera menangkap HP sebagai buronan prioritas dengan dukungan Polda Sumut dan BNN. Di tingkat provinsi, Kapolda Sumatera Utara diminta mengambil alih penanganan kasus tersebut dengan membentuk Tim Independen dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Propam, dan BNN untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif.

Tidak hanya itu, Propam Mabes Polri diminta melakukan pemeriksaan internal secara transparan serta memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bagi aparat yang terbukti melindungi aktivitas ilegal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang juga didesak mencabut izin operasional THM Terbul Entertainment serta meninjau ulang seluruh izin THM di kawasan Pancur Batu.

PEMARAD – SU mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum dan tidak terjebak dalam sikap apatis, “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, Penegakan keadilan adalah tanggung jawab bersama,” tegas perwakilan DPP PEMARAD – SU.