Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
KriminalMedia

Ditanya Dana Desa, Kades di Aceh Utara Malah Blokir WA dan Tuding Wartawan Gadungan

339
×

Ditanya Dana Desa, Kades di Aceh Utara Malah Blokir WA dan Tuding Wartawan Gadungan

Sebarkan artikel ini
Ditanya Dana Desa, Kades di Aceh Utara Malah Blokir WA dan Tuding Wartawan Gadungan

Aceh Utara – Dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2025 di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kian memanas. Geuchik (Kepala Desa) setempat, Muhammad Ali, dituding menghindar dari konfirmasi terkait proyek ketahanan pangan fiktif senilai Rp 120 juta dan masalah posyandu.

Bukannya memberikan penjelasan, Muhammad Ali justru menyerang kredibilitas jurnalis dengan menyebut mereka sebagai “wartawan gadungan”. Ia berdalih bahwa setiap informasi yang tayang seharusnya melalui klarifikasi dirinya terlebih dahulu.

Tudingan sang kades langsung dipatahkan oleh Muhammad Fadli, wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi tersebut. Fadli menilai pernyataan Geuchik hanya alibi untuk menghindari pertanyaan krusial.

“Kalau saya dikatakan ngaku-ngaku wartawan, tidak apa-apa. Tapi intinya, saya sudah memperkenalkan diri secara resmi sebelum konfirmasi. Anehnya, setelah itu kontak saya malah diblokir,” kata Fadli kepada media, Senin (2/3/2026).

Fadli pun membeberkan bukti komunikasi masa lalu yang menunjukkan bahwa Geuchik sebenarnya mengenal dirinya. Berdasarkan data WhatsApp, sang kades pernah menghubunginya pada 20 Maret 2025 pukul 22.52 WIB.

“Kami sempat bicara sekitar 4 menit via telepon WhatsApp. Jadi kalau sekarang bilang tidak kenal atau menyebut saya wartawan gadungan, itu sangat kontradiktif. Bukti chat dan riwayat telepon masih saya simpan rapi,” tegasnya.

Fadli menyayangkan sikap tertutup sang pemimpin desa. Padahal, transparansi sangat diperlukan mengingat isu yang ditanyakan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Bagaimana mau klarifikasi lebih dalam? Pesan WhatsApp pertama saya centang biru (dibaca), tapi setelah itu nomor saya langsung diblokir. Ini menunjukkan ada upaya menutup diri dari fungsi kontrol sosial,” jelas Fadli.

READ  Tim Kantor Pertanahan Pematangsiantar Hadiri Mediasi Sengketa di Kelurahan Sukaraja

Ia menilai Geuchik sengaja membangun opini seolah tidak diberi ruang klarifikasi, padahal kenyataannya akses konfirmasi justru diputus secara sepihak oleh sang kades.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah warga mempertanyakan dua hal krusial:

  1. Proyek Ketahanan Pangan 2025: Alokasi dana Rp 120 juta yang realisasinya diduga tidak jelas (proyek hantu).

  2. Program Posyandu: Temuan pembagian buah pir dalam kondisi busuk kepada warga yang mencederai tujuan program kesehatan.

Camat Samudera mengonfirmasi bahwa Gampong Krueng Baro Blang Mee akan segera diperiksa oleh Inspektorat Aceh Utara. Di sisi lain, warga tidak tinggal diam dan telah melaporkan dugaan korupsi serta markup anggaran dana desa tahun 2024-2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Sikap pejabat publik yang memblokir kontak jurnalis ini dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan dalam memberikan pertanggungjawaban. Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan resmi: apakah proyek ratusan juta itu benar-benar ada, atau rakyat hanya disuguhi “buah pir busuk” di atas kertas?

Opini Redaksi: Pejabat publik yang memutus saluran komunikasi saat dikonfirmasi mengenai anggaran negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi. Jawaban atas konfirmasi bukan “kebaikan hati” seorang Geuchik, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90