Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah permohonan sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai prosedur wajib sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti. Melalui sumpah tersebut, pemohon menyatakan secara sah dan bertanggung jawab bahwa dirinya merupakan pemilik tanah yang sebenarnya serta menyatakan kehilangan sertipikat bukan akibat perbuatan melawan hukum.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa, menghindari konflik kepemilikan, serta menjaga keamanan dan ketertiban administrasi pertanahan. Dengan mekanisme tersebut, Kantah Kota Pematangsiantar memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantah Kota Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Kantah Kota Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta segera melaporkan apabila terjadi kehilangan sertipikat, agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (Red/BS/KSR)










