Pematangsiantar, wartaindonesia.org –
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar terus melakukan inovasi pelayanan publik untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan inklusif. Salah satu upaya tersebut adalah penerapan layanan prioritas tanpa antrian bagi kategori pemohon tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.
Melalui kebijakan ini, pemohon yang datang langsung ke loket Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dapat segera mendapatkan pelayanan tanpa perlu menunggu antrean panjang. Kebijakan tersebut diberikan kepada pemohon dalam kategori Pemohon Prioritas, yang meliputi:
- Pemohon langsung/tanpa kuasa
- Penyandang disabilitas
- Wanita hamil
- Lansia di atas 60 tahun
- Korban bencana alam
- Korban bencana sosial
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa layanan prioritas ini merupakan komitmen BPN dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan lebih cepat dapat menerima layanan tanpa hambatan. Ini bagian dari wujud keberpihakan kami kepada masyarakat rentan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pertanahan, baik untuk pengurusan sertipikat, pengecekan berkas, maupun layanan administrasi lainnya. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar juga mengimbau agar masyarakat yang termasuk dalam kategori prioritas dapat menunjukkan identitas atau keterangan pendukung untuk memperlancar proses pelayanan.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, ramah, dan transparan, serta memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan haknya. (Red/BS/KSR)









