Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Kantah Pematangsiantar Gelar Awal Pembatalan Produk Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan

41
×

Kantah Pematangsiantar Gelar Awal Pembatalan Produk Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Awal Pembatalan Produk Hukum
Kantah Pematangsiantar Gelar Awal Pembatalan Produk Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Dalam rangka memastikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Gelar Awal Permohonan Pembatalan Produk Hukum Pertanahan berdasarkan putusan pengadilan, Senin (11/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembatalan produk hukum pertanahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Gelar awal ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan permohonan, serta kejelasan dasar hukum dari putusan pengadilan yang menjadi dasar pengajuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis menjelaskan, pelaksanaan gelar awal menjadi bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.

“Proses pembatalan produk hukum tidak bisa dilakukan begitu saja. Setiap permohonan harus kami teliti dengan cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa permohonan pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sah.

“Tahapan ini memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Selain menjadi bagian dari pelaksanaan tugas teknis, kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala Kantor menegaskan bahwa seluruh jajaran BPN di Kota Pematangsiantar terus berupaya memperkuat budaya kerja yang profesional, melayani, dan berintegritas tinggi dalam setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan terpercaya, sesuai dengan semangat Melayani, Profesional, Terpercaya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berharap seluruh proses penanganan kasus dan penyelesaian permohonan di bidang pertanahan dapat dilakukan dengan standar pelayanan terbaik dan sesuai asas keadilan hukum. (Red/BS)

READ  Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya untuk Semua Pihak