Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Dorong Peralihan Sertipikat Analog ke Elektronik: Lebih Cepat, Aman, dan Transparan

22
×

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Dorong Peralihan Sertipikat Analog ke Elektronik: Lebih Cepat, Aman, dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Peralihan dari Analog ke Elektronik
Kantor Pertanahan Pematangsiantar Dorong Peralihan Sertipikat Analog ke Elektronik: Lebih Cepat, Aman, dan Transparan

PEMATANGSIANTAR — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini gencar dilakukan adalah mendorong masyarakat untuk beralih dari sertipikat tanah analog ke sertipikat elektronik (e-sertipikat).

Program ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar mengatakan, penerapan sertipikat elektronik tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses data pertanahan, tetapi juga meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses administrasi.

“Melalui sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Data kepemilikan tanah tersimpan aman secara digital di sistem BPN yang terintegrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertipikat elektronik memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:

  1. Keamanan data terjamin, karena dilengkapi tanda tangan elektronik dan disimpan di basis data nasional.
  2. Proses lebih cepat dan efisien, tanpa perlu membawa dokumen fisik ke kantor pertanahan.
  3. Mengurangi risiko pemalsuan atau duplikasi sertipikat.
  4. Mendukung upaya pemerintah menuju birokrasi digital dan pelayanan publik yang transparan.

Masyarakat yang ingin mengalihkan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik dapat langsung mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dengan membawa dokumen asli kepemilikan tanah dan identitas diri. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan proses digitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Pematangsiantar dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Melalui transformasi digital ini, kami ingin masyarakat merasakan langsung kemudahan dan transparansi layanan pertanahan,” tambahnya.

READ  MAPI Kunjungi Kantor Pertanahan Pematangsiantar, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Transparan

Dengan adanya sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap layanan pertanahan yang cepat, aman, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (BS/KSR)