Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan Diduga Lakukan Pungli, Siswa Dipaksa Bayar Uang Pensiun Guru

36
×

Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan Diduga Lakukan Pungli, Siswa Dipaksa Bayar Uang Pensiun Guru

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan Diduga Lakukan Pungli

Medan — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 4 Medan mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pihak sekolah diduga mewajibkan setiap siswa membayar sejumlah uang untuk keperluan uang pensiun guru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Ilham, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung mengambil langkah tindak lanjut.

Kami sudah mengetahui informasi itu dan telah menginstruksikan Cabang Dinas (Cabdis) untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Ilham, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil klarifikasi awal, Ilham menyebut bahwa praktik pungutan tersebut memang benar terjadi. Bahkan, tradisi pengumpulan uang untuk guru yang pensiun itu disebut telah menjadi kegiatan rutin setiap tahun.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pungutan itu memang dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan setiap kali ada guru yang pensiun. Namun, kepala sekolah sudah mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini kepala sekolah yang bersangkutan tengah diperiksa lebih lanjut oleh Cabdis. Dinas Pendidikan, kata Ilham, tidak akan menoleransi adanya pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi.

“Tidak boleh ada kutipan apa pun di luar aturan yang berlaku. Jika memang ada pungutan, maka wajib dikembalikan. Kami belum merinci jumlah pastinya, tapi per Selasa kemarin uang itu sudah dikembalikan,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, setiap siswa diwajibkan membayar Rp10 ribu untuk satu guru yang pensiun. Di tahun 2025 ini, terdapat lima guru yang akan memasuki masa purnabakti. Artinya, setiap siswa dikenakan pungutan sebesar Rp50 ribu. Dengan jumlah siswa lebih dari seribu orang, total dana yang terkumpul pun mencapai angka yang cukup besar.

READ  Showroom Purba Jaya Motor Galang Diduga Lakukan Pemaksaan Servis, Konsumen Merasa Dirugikan

Pungutan itu disebut dikumpulkan oleh bendahara kelas dan kemudian diserahkan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Namun, sejumlah siswa mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar disalurkan kepada guru yang pensiun atau digunakan untuk kepentingan lain.

Selain itu, dalam video yang sama juga disebutkan bahwa siswa kelas XII diwajibkan membayar uang sekolah dan baju batik sebesar Rp160 ribu. Mereka yang tidak melakukan pembayaran disebut tidak dapat mengikuti ujian.

Ilham menjelaskan, berdasarkan pengakuan kepala sekolah, tradisi pengumpulan uang pensiun guru tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum kepala sekolah saat ini menjabat.

“Kepala sekolah menyampaikan bahwa hal ini sudah menjadi kebiasaan sejak lama. Biasanya dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan nominal tertentu. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda,” kata Ilham.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan mengenai sanksi terhadap kepala sekolah masih menunggu hasil rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Hari ini kepala dinas akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Apa pun hasilnya, ini akan menjadi pelajaran penting bagi sekolah lain agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.

Ilham menambahkan, meskipun tradisi memberikan penghormatan kepada guru yang pensiun merupakan bentuk apresiasi yang baik, namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa siswa.

“Kalau ada yang ingin memberikan hadiah atau tanda terima kasih, seharusnya dilakukan secara sukarela, bukan dengan paksaan. Semua bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan harus dihindari,” tutupnya.