Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Negara Akui dan Lindungi Tanah Ulayat, Arahan Presiden Prabowo Mulai Terwujud di Manggarai

34
×

Negara Akui dan Lindungi Tanah Ulayat, Arahan Presiden Prabowo Mulai Terwujud di Manggarai

Sebarkan artikel ini
Negara Akui Tanah Ulayat
Negara Akui dan Lindungi Tanah Ulayat, Arahan Presiden Prabowo Mulai Terwujud di Manggarai

Manggarai, wartaindonesia.org – Janji Presiden Prabowo Subianto menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat mulai diwujudkan melalui langkah nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya dengan pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kehadiran kami di sini adalah bukti bahwa negara tidak hanya hadir, tetapi juga mengakui dan berkomitmen melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” tegas Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Kamis (18/9/2025).

Menurut Andi, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Dengan demikian, tanah adat tidak hanya diakui secara tradisional, tetapi juga memperoleh kepastian hukum dari negara. “Manfaatnya jelas, tanah ulayat terlindungi dari konflik dan klaim pihak lain, sekaligus diakui nilainya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” ujarnya.

NTT sendiri menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat pada 2025. Di Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas sekitar 2 hektare yang berstatus clear and clean. Sementara di Kabupaten Ngada, ada tiga kelompok masyarakat adat dengan total lebih dari 113 hektare tanah yang siap didaftarkan, dan di Kabupaten Nagekeo sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik program ini. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat adat memahami manfaatnya. “Jangan berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo saja. Program ini akan meluas ke wilayah lain, tergantung kesadaran masyarakat hukum adat untuk mendaftarkan tanah mereka,” kata Herybertus.

READ  Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, ILASPP akan berjalan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Selain sosialisasi, ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Manggarai. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Herybertus, didampingi pejabat ATR/BPN dan Kanwil BPN NTT.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, baik luring maupun daring, termasuk Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Setyo Anggraini, Program Manager Project Management Unit ILASPP M. Sigit Widodo, Senior National Policy Manager-Landesa Indonesia Rino Subagyo, serta pejabat Kementerian Dalam Negeri Nitta Rosalin Marbun.

Langkah ini menjadi awal penting untuk memastikan tanah ulayat masyarakat adat diakui, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkeadilan sesuai arahan Presiden Prabowo. (REL/BS/KSR)