Medan, 16 September 2025 – Sejumlah mahasiswa dan aktivis dari Sumatera Utara menyampaikan aspirasi terkait dugaan kejanggalan yang mereka temukan dalam kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara. Mereka menilai Kajari Paluta gagal menjalankan tugas sebagaimana mestinya, bahkan diduga adanya “main mata” dalam menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Padang Lawas Utara.
Temuan dimaksud tertuang dalam surat tindaklanjut laporan pengaduan Kejari Padang Lawas Utara dengan Nomor: B-4403/1.2.34/Dek.1/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 kepada Iwan Saharta Dalimunte(ketua BPD desa Hutaimbaru). Namun ironinya, pelaksanaan keputusan tersebut tampaknya tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami menduga kuat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Bila dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwa perlu mekanisme pengawasan diperkuat di kejari padang lawas utara, supaya keputusan hukum benar-benar terlaksana” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kecamatan Dolok Sigompulon. Mereka meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Camat Dolok Sigompulon, Kepala Desa Godung Holbung, Kepala Desa Utte Manis, serta Kepala Desa Pololiman. Keempatnya diduga terlibat dalam penggantian aparat desa, kaur, dan BPD yang masih aktif, tanpa mengindahkan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan nominal jual beli jabatan disebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp15 juta.
Mahasiswa menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kajari Padang Lawas Utara, sekaligus menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam penggantian KAUR desa dan BPD desa yang di kecamatan dolok sigompulon. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut tanpa kepastian hukum. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menggelar aksi di depan kantor Kejagung sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum yang lemah di sumatera utara,” tegas mereka.