Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Rabu (10/9/2025).
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam penerbitan sertipikat pengganti. Hal ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang kehilangan sertipikat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Dengan pengambilan sumpah, pemohon menyatakan secara resmi dan bertanggung jawab atas kebenaran permohonan yang diajukan,” ujar salah satu pejabat Kantah Kota Pematangsiantar.
Pelaksanaan sumpah juga menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Dengan semangat kerja “Real Work, Smart Work”, Kantah Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan prima kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan profesional. (Red/BS/KSR)