Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Sekjen Prabu Peduli K3 Minta Cabut Izin dan Tutup Operasional PT. AJP dan PT. SIRS Usai Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja

125
×

Sekjen Prabu Peduli K3 Minta Cabut Izin dan Tutup Operasional PT. AJP dan PT. SIRS Usai Tiga Pekerja Alami Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini

Medan, 19 Agustus 2025 – Kecelakaan kerja yang menimpa tiga buruh di lingkungan kerja PT. AGRO JAYA PERDANA, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara, Putra, mendesak pemerintah mencabut ijin dan menutup operasional perusahaan: PT. AGRO JAYA PERDANA dan biro tenaga kerja PT. Sumber Inti Rejeki Sentosa.

Tiga pekerja menjadi korban dalam kecelakaan kerja tersebut, masing – masing bernama Wahyu Sam Fajar, Valentina, dan Husin. Dua di antaranya bekerja melalui biro PT. SIRS, dan satu orang lainnya merupakan karyawan kontrak PT. AJP.

“Ketiganya harus dipulihkan secara total. Jangan ada yang lepas tangan. Baik PT. AJP maupun PT. SIRS harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi fisik dan psikologis korban,” kata Putra, yang merupakan kader Nahdlatul Ulama Sumatera Utara ini usai berkomunikasi dengan salah seorang korban. Selasa (19/8/25).

Putra yang juga adalah Panglima Koordinator Wilayah (PANGKORWIL) Brigade SPSI Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kejadian tersebut melalui hasil PULBAKET (Pengumpulan Bahan Keterangan).

“Kita tidak ingin kecelakaan kerja ini menjadi kasus yang ditutupi. Disnaker harus profesional. Dan kami minta Pemprov Sumut segera mencabut ijin dan menutup aktifitas operasional PT. AJP dan PT. SIRS,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan – perusahaan yang mempekerjakan buruh rentan, terutama melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Persatuan Buruh Peduli K3 Sumut menilai insiden ini tidak hanya sebagai kelalaian, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan buruh lain jika tidak ditindak secara hukum dan administratif.

READ  Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti dalam Pengadilan, Sekjen ATR/BPN: Kita Pastikan Integritasnya