Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang, yang digelar langsung di Kantor Pertanahan setempat pada Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administratif dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen kepemilikan tanah yang dinyatakan hilang. Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab hukum dan keabsahan atas permohonan yang diajukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan.
“Sumpah ini penting untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan benar-benar berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan rekayasa atau klaim yang tidak sah,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek legalitas, pengambilan sumpah juga menjadi upaya Kantah untuk mencegah penyalahgunaan permohonan sertipikat pengganti, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih atau sengketa hak atas tanah yang bersangkutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Kantah Pematangsiantar, staf pelayanan, serta para pemohon yang mengikuti proses secara langsung dan terbuka.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang berintegritas, profesional, dan transparan, sesuai dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Red/BS/KSR)