Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
MedanNasionalWorld Corner

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, M. Nuh: Rawat Persatuan, Rajut Kebersamaan

27
×

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, M. Nuh: Rawat Persatuan, Rajut Kebersamaan

Sebarkan artikel ini

Medan – Wartaindonesia.org- Di tengah arus perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, menjaga persatuan bangsa bukan lagi sekadar perkara mempertahankan batas wilayah atau simbol-simbol kenegaraan. Persatuan juga hadir dalam cara masyarakat menyikapi perbedaan, menyampaikan pendapat dengan santun, menyaring informasi di media sosial, serta memperlakukan sesama dengan penuh adab.

Pesan kebangsaan tersebut disampaikan Anggota MPR RI / DPD RI, Muhammad Nuh, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama para tokoh yang digabung dalam Rumah Amal dan Sosial (RUASA) di aula Ruasa Kota Medan (02/10/2026).

Di hadapan peserta, Muhammad Nuh menegaskan agar Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi pengetahuan yang dihafal, melainkan benar-benar diejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pertemuan seperti ini adalah bagian penting untuk menjaga kedekatan antara kami yang mewakili rakyat dengan masyarakat, sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar M. Nuh membuka sosialisasi.

Ia menjelaskan, salah satu tugas konstitusional anggota MPR RI adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan. Menurutnya, tantangan sesungguhnya hari ini bukanlah sekadar menghafal, tapi bagaimana nilai-nilainya diterapkan di tengah gempuran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi di ruang digital.

“Di zaman yang sangat cepat berubah ini, kehidupan nyata dan dunia maya mempertemukan kita dengan segala perbedaan. Beda suku, budaya, agama, dan golongan. Dalam kerangka itulah Empat Pilar menjadi jangkar kita,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, M. Nuh menguraikan inti dari Empat Pilar secara lugas:

1. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.
Pancasila adalah titik temu dan perjanjian luhur seluruh anak bangsa. Lima silanya mengajarkan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Menjadi pedoman moral dalam bersikap dan mengambil keputusan.

READ  Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

2. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara. UUD 1945 adalah hukum tertinggi, sumber hukum, dan landasan penyelenggaraan negara. Di dalamnya mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, serta cita-cita negara untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

3. NKRI sebagai Bentuk Negara.
NKRI adalah bentuk negara yang final dan tidak bisa ditawar. Dari Sabang sampai Merauke adalah satu kesatuan kedaulatan. Menjaga NKRI berarti menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan, dan tidak memberi ruang pada paham-paham yang ingin memecah belah.

4. Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Pemersatu. Berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman suku, agama, ras, dan budaya bukanlah beban, melainkan kekayaan dan kekuatan bangsa. Bhinneka adalah perekat yang mengajarkan kita untuk toleran dan saling menghargai dalam perbedaan.

“Kalau Pancasila kita amalkan, UUD 1945 kita patuhi, NKRI kita jaga, dan Bhinneka Tunggal Ika kita rawat, insyaAllah Indonesia akan tetap kokoh dan berkeadaban, apa pun tantangan zamannya,” pungkas M. Nuh.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dialogis dan penuh antusiasme. Peserta berharap kegiatan serupa terus digalakkan hingga ke tingkat kelurahan, agar wawasan kebangsaan tidak berhenti sebagai jargon, tetapi menjadi budaya hidup masyarakat. (Red)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang