WARTA INDONESIA, MEDAN — Bukannya memberikan jawaban transparan dan data yang jelas, kelakuan oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara ini justru bikin geleng-geleng kepala.
Di tengah aksi unjuk rasa yang digelar Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) terkait skandal dugaan korupsi dan penggelembungan (mark-up) anggaran pada Jumat, 14 Agustus 2026, jajaran abdi negara di dinas tersebut malah terekam asyik berjoget-joget di area kantor.
Aksi yang dinilai nirempati dan terkesan mengejek itu langsung menyulut emosi massa aksi. Bah, bukannya menemui rakyat yang sedang kepanasan menyuarakan aspirasi dengan dialog yang adem, malah mempertontonkan tingkah yang dinilai merendahkan marwah masyarakat sipil dan mahasiswa.
Presidium FKKSU, Amiruddin Siregar, S.H., dengan nada tinggi dan tegas mengecam keras tingkah polah para pejabat tersebut. Ia menilai perilaku itu sangat tidak pantas dan memperlihatkan sikap arogan pejabat publik.
“Kami datang ke sini menyuarakan dugaan penyelewengan uang rakyat, tapi malah disuguhi aksi joget-joget! Marondek-rondek atau mau pamer apa kalian? Pejabat dan ASN itu digaji dari uang rakyat, pakai fasilitas negara, tapi bukannya menghormati rakyat yang datang, malah mempertontonkan sikap yang sama sekali tak beretika,” tegas Amiruddin Siregar saat menyampaikan orasinya di Medan.
Amiruddin menegaskan, kantor dinas adalah tempat pelayanan publik untuk menjawab jeritan rakyat, bukan panggung tempat meliuk-liuk atau meremehkan suara masyarakat.
“Kami datang bawa aspirasi dan fakta, bukan untuk minta pejabat menari! Olo, hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata. Jabatan itu amanah, bukan alasan untuk meremehkan rakyat,” cerceos Amiruddin.
Atas ulah tak beretika tersebut, FKKSU secara resmi mendesak Kepala Diskominfo Sumut dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk tidak main mata. Mereka meminta agar seluruh oknum pejabat dan ASN yang terlibat dalam aksi joget-joget itu segera dipanggil, diperiksa etiknya, dan dijatuhi sanksi disiplin tanpa tebang pilih.
Di luar urusan etika yang dinilai bobrok tersebut, FKKSU membawa tuntutan mendasar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Diskominfo Sumut. FKKSU menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang, penggelembungan (mark-up) nilai proyek pengadaan barang dan jasa, hingga kejanggalan dalam pertanggungjawaban kegiatan.
Guna mengusut tuntas hal itu, FKKSU melayangkan sejumlah tuntutan keras:
-
Mendesak BPK dan Inspektorat Sumut melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga bukti pembayaran di lapangan.
-
Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Polda Sumut segera mengusut tuntas dan memproses hukum jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
-
Meminta transparansi penuh dari Diskominfo Sumut agar seluruh penggunaan anggaran dapat diakses publik secara terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau memang bersih dan tak ada penyimpangan, buktikan lewat audit yang transparan! Tapi kalau sampai terbukti ada mark-up atau korupsi, kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ulang ada yang kebal hukum cuma gara-gara punya jabatan!” pungkas Amiruddin Siregar.
FKKSU menyatakan siap menyerahkan berkas dan bukti-bukti pendukung kepada APH demi mengawal kasus ini hingga tuntas.
Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan umum diatur secara mengikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. ASN diwajibkan untuk menjaga sikap hormat, santun, dan menjaga martabat instansi pemerintah, terutama saat berhadapan dengan aspirasi masyarakat. Sikap yang terkesan meremehkan atau melecehkan aksi unjuk rasa damai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang dapat dijatuhi sanksi teguran hingga pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Sementara itu, terkait dugaan penggelembungan (mark-up) harga proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berpatokan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap tindakan rekayasa HPS atau pemborosan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat diancam sanksi pidana penjara. Aksi kontrol sosial yang dilancarkan FKKSU menjadi modal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Sumatera Utara.









