Karo, WartaIndonesia.org – DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi melaporkan sebuah postingan di media sosial Facebook ke Polres Karo. Pelaporan dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menyasar organisasi dan Ketua DPD IPK Kabupaten Karo.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian DPD IPK Kabupaten Karo, Migralanov Sembiring Meliala, yang didampingi oleh kuasa hukum Nhov Trakapta Putra Kaban, S.H.
Migralanov Sembiring hadir dan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Ketua DPD IPK Karo, Bapak Maha Sendi Sembiring Milala.
Dalam surat pengaduannya bernomor 001/DPD/IPK/Karo/VII/2026, DPD IPK Karo menyoroti postingan yang berada di Grup Facebook Kede Kopi Merga Silima. Postingan tersebut dinilai telah menyerang nama baik, kehormatan, dan menyebarkan berita bohong/hoax terkait organisasi IPK Kabupaten Karo yang dicintai dan Ketua DPD IPK yang dihormati.
“Atas dasar itulah, selaku Ketua Harian dan mewakili seluruh kader IPK Karo, kami mendatangi Polres Karo untuk memberikan surat pengaduan. Kami tidak ingin organisasi kami dicemarkan di ruang publik,” ujar Migralanov Sembiring.
Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Minta Proses Hukum kepada Admin dan Akun Pemosting
DPD IPK Kabupaten Karo meminta kepada Kapolres Karo Cq Kasat Reskrim Polres Karo agar dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan memproses hukum orang-orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Pihaknya menyoroti secara khusus kepada Admin Grup dan Akun yang memposting penyebaran berita bohong tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Migralanov menegaskan bahwa pengurus dan seluruh anggota IPK Karo mendukung penuh Kapolres Karo agar tetap menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya terkait penyakit masyarakat, narkoba, dan perjudian.
(Akorta)









