Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
World Corner

Diduga Gelapkan Uang Toko 82 Juta Rupiah Demi Judi Online, Kasir Asal Langsa Dipolisikan, Pengacara Sebut Narasi Penganiayaan Berlebihan

46
×

Diduga Gelapkan Uang Toko 82 Juta Rupiah Demi Judi Online, Kasir Asal Langsa Dipolisikan, Pengacara Sebut Narasi Penganiayaan Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Foto: Terduga Pelaku dan Korban
Foto: Terduga Pelaku dan Korban

Medan – Kasus penggelapan uang perusahaan kembali mencuat di Kota Medan, kali ini menimpa Toko Grosir Amara Jaya. Muhammad Adrian, warga asal Langsa yang bekerja sebagai kasir, dilaporkan ke Polrestabes Medan setelah diduga menggasak uang toko senilai Rp82.000.000. Ironisnya, uang puluhan juta tersebut diduga kuat habis digunakan pelaku untuk memuaskan syahwat judi online.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/B/1069/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 14 Maret 2026. Korban sekaligus pemilik toko, Dedi Saputra, pengusaha asal Aceh Utara, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp82.000.000 yang terjadi selama kurun waktu tiga bulan.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kuasa hukum korban, Aulia Arifandi, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini mulai tercium saat kliennya melakukan audit rutin di toko yang beralamat di Jl. Budi Pembangunan, Kel. Pulo Brayan Darat II, Medan Barat.

“Saat audit, klien kami menemukan kejanggalan besar antara jumlah barang yang terjual dengan pemasukan yang ada, saat dikonfrontasi, terlapor akhirnya mengaku. Berdasarkan informasi yang kami terima, uang hasil penggelapan tersebut diduga kuat lari ke meja judi online. Inilah yang memicu kekecewaan luar biasa dari klien kami,” ungkap Aulia, Minggu (15/3/2026).

Klarifikasi Terkait Isu Penganiayaan

Menanggapi pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan adanya penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pelaku, Aulia Arifandi memberikan klarifikasi tegas. Ia menilai narasi yang dibangun media tersebut sangat berlebihan.

Aulia tidak menampik adanya kontak fisik, namun ia menekankan bahwa hal itu adalah reaksi spontan karena rasa kecewa yang mendalam terhadap orang kepercayaan.

READ  Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

Reaksi Spontan: Klien kami memukul pelaku sebanyak tiga kali karena merasa dikhianati oleh orang kepercayaannya.

Bantahan Penyekapan: Pihak kuasa hukum membantah keras adanya tindakan penyekapan atau penghajaran habis-habisan sebagaimana diberitakan media lain.

Tanggung Jawab Hukum: “Klien saya siap bertanggung jawab atas tindakannya (pemukulan), namun terlapor juga harus mempertanggungjawabkan kerugian puluhan juta yang dialami toko tersebut,” tegas Aulia.

Detail Keterangan

Lokasi Kejadian Toko Grosir Amara Jaya, Medan Barat

Total Kerugian Rp82.000.000

Ketidaksesuaian data penjualan dan pemasukan (Audit)

Status Hukum Laporan resmi telah diterima Polrestabes Medan

Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan yang dikhianati. Sangat disayangkan jika fokus kasus ini justru bergeser karena bumbu-bumbu cerita yang hiperbolis. Dedi Saputra hanya seorang pengusaha yang mencari keadilan setelah dikhianati oleh orang yang ia anggap tangan kanannya sendiri.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90