KAMPUNG RAKYAT – Kesepakatan di atas kertas tidak seharusnya menghapus jejak pidana. Itulah premis yang kini mengemuka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang balita di area perkebunan PT Mujur Lestari.
Meski isu “jalur kekeluargaan” santer terdengar, supremasi hukum menuntut pelaku untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Secara hukum, kasus ini bukanlah perkara ringan yang bisa selesai dengan sekadar santunan. Pakar hukum menegaskan bahwa insiden yang menghilangkan nyawa seseorang masuk dalam kategori delik biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Karena sifatnya bukan delik aduan, maka proses penyidikan hukum wajib tetap berjalan meski keluarga korban telah memberikan maaf.
“Perdamaian hanyalah faktor yang meringankan hukuman di hadapan Hakim, bukan ‘kartu bebas’ bagi kepolisian untuk menghentikan perkara di tengah jalan tanpa mekanisme gelar perkara resmi,” tegas seorang pengamat hukum pidana.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Fokus hukum kini tertuju pada pengemudi kendaraan—baik itu karyawan internal maupun pihak ketiga (vendor)—serta pihak manajemen yang memberikan izin operasional. Sesuai prinsip hukum, tanggung jawab pidana melekat pada subjek hukum (orang) yang melakukan kelalaian, namun tanggung jawab perdata dan pengawasan berada pada pundak korporasi.
Publik kini mempertanyakan alasan kepolisian yang belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) tipe A. Padahal, ketiadaan laporan dari pihak keluarga bukan merupakan penghalang legal bagi negara untuk menuntut keadilan bagi nyawa yang hilang.
Penuntasan kasus ini hingga ke pengadilan dinilai krusial sebagai bentuk efek jera (deterrent effect). Tanpa adanya vonis hukum yang tetap (Inkracht), dikhawatirkan standar keselamatan kerja di area perkebunan swasta akan terus terabaikan karena dianggap bisa “diselesaikan” dengan uang santunan di balik pintu tertutup.
Kini, integritas penegakan hukum di wilayah Kampung Rakyat sedang diuji. Apakah hukum akan tunduk pada kesepakatan privat, atau tetap tegak sebagai panglima demi melindungi hak hidup warga negara?





