KAMPUNG RAKYAT – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengambil sikap tegas atas tewasnya seorang balita di wilayah operasional PT Mujur Lestari. KPAD menilai ada kelalaian serius terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area perkebunan tersebut.
Menanggapi dalih perusahaan bahwa kendaraan maut tersebut milik vendor pihak ketiga, Komisioner KPAD Ilham Daulay menegaskan bahwa alasan itu tidak menggugurkan tanggung jawab PT Mujur Lestari.
Sebagai pemegang otoritas wilayah, perusahaan wajib menjamin lingkungan yang aman bagi anak (Child-Friendly Environment) sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan mobilitas kendaraan di area kebun. Nyawa anak tidak bisa ditukar begitu saja dengan santunan,” ungkap Ilham Daulay.
KPAD secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan hak keadilan bagi korban tidak terabaikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kesepakatan damai tidak dijadikan alat bagi perusahaan untuk lari dari tanggung jawab hukum dan moral atas hilangnya nyawa manusia.





