Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Hukum

Polemik “Damai” di Balik Nyawa Balita: Sengkarut Prosedur Hukum PT Mujur Lestari

Avatar photo
298
×

Polemik “Damai” di Balik Nyawa Balita: Sengkarut Prosedur Hukum PT Mujur Lestari

Sebarkan artikel ini
Polemik "Damai" di Balik Nyawa Balita: Sengkarut Prosedur Hukum PT Mujur Lestari

KAMPUNG RAKYAT – Tragedi berdarah di area perkebunan PT Mujur Lestari yang merenggut nyawa bocah berusia 3 tahun kini memasuki babak baru yang penuh tanya. Kasus kecelakaan maut ini memicu polemik hebat setelah tercium adanya ketidaksinkronan informasi antara manajemen perusahaan dengan aparat penegak hukum setempat terkait kelanjutan proses hukumnya.

Meski Kapolsek Kampung Rakyat mengeklaim kasus telah tuntas lewat jalur kekeluargaan, pakar hukum memberikan peringatan keras. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa adalah delik biasa, bukan delik aduan.

“Perdamaian atau santunan memang bisa meringankan hukuman di pengadilan, namun secara hukum tidak bisa menghentikan penyidikan. Polisi tidak boleh menerbitkan SP3 sepihak tanpa gelar perkara yang transparan,” tegas pengamat hukum menyikapi insiden tersebut.

Terdapat jurang informasi yang mencolok antara pengakuan perusahaan dan pihak kepolisian:

Publik kini mempertanyakan: Jika benar perusahaan melapor, ke mana rimbanya laporan tersebut? Sebaliknya, jika polisi sudah berada di TKP namun tidak menerbitkan Laporan Model A (laporan temuan polisi), integritas penegakan hukum dalam kasus nyawa manusia ini patut dipertanyakan.

PT Mujur Lestari berupaya membela diri dengan dalih bahwa kendaraan maut tersebut milik pihak ketiga (CV). Namun, argumen ini dipatahkan oleh Komisioner KPAD, Ilham Daulay.

READ  Delik Biasa Tak Bisa "Damai": Menanti Ketegasan Hukum Bagi Pelaku Tragedi PT Mujur Lestari

Menurut KPAD, PT Mujur Lestari sebagai pemegang otoritas wilayah tetap memikul tanggung jawab hukum dan moral. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perusahaan wajib menjamin lingkungan yang aman (Child-Friendly Environment). Insiden ini dianggap sebagai bukti nyata rapuhnya standar K3 dan lemahnya pengawasan mobilitas kendaraan di area kebun.

Tak tinggal diam, KPAD telah melayangkan surat resmi ke Polsek Kampung Rakyat untuk menagih transparansi status hukum kasus ini. Langkah ini diambil guna memastikan hak keadilan bagi korban tidak terkubur di bawah kesepakatan damai di balik pintu tertutup.

Kini, bola panas berada di tangan instansi kepolisian yang lebih tinggi—Polres maupun Polda—untuk segera mengaudit penanganan kasus ini. Publik menuntut supremasi hukum yang tegak lurus, transparan, dan tidak tebang pilih, meski peristiwa terjadi di balik pagar perusahaan swasta.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90