KAMPUNG RAKYAT – Tragedi berdarah di area perkebunan PT Mujur Lestari yang merenggut nyawa bocah berusia 3 tahun kini memasuki babak baru yang penuh tanya. Kasus kecelakaan maut ini memicu polemik hebat setelah tercium adanya ketidaksinkronan informasi antara manajemen perusahaan dengan aparat penegak hukum setempat terkait kelanjutan proses hukumnya.
Meski Kapolsek Kampung Rakyat mengeklaim kasus telah tuntas lewat jalur kekeluargaan, pakar hukum memberikan peringatan keras. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa adalah delik biasa, bukan delik aduan.
“Perdamaian atau santunan memang bisa meringankan hukuman di pengadilan, namun secara hukum tidak bisa menghentikan penyidikan. Polisi tidak boleh menerbitkan SP3 sepihak tanpa gelar perkara yang transparan,” tegas pengamat hukum menyikapi insiden tersebut.
Terdapat jurang informasi yang mencolok antara pengakuan perusahaan dan pihak kepolisian:
-
Klaim Perusahaan: Manajemen PT Mujur Lestari mengaku telah melaporkan insiden tersebut secara resmi pada 1 Februari 2026.
-
Versi Kapolsek: Kapolsek membenarkan anggotanya turun ke TKP, namun menegaskan tidak ada Laporan Polisi (LP) yang terbit dengan alasan keluarga korban memilih berdamai.
Publik kini mempertanyakan: Jika benar perusahaan melapor, ke mana rimbanya laporan tersebut? Sebaliknya, jika polisi sudah berada di TKP namun tidak menerbitkan Laporan Model A (laporan temuan polisi), integritas penegakan hukum dalam kasus nyawa manusia ini patut dipertanyakan.
PT Mujur Lestari berupaya membela diri dengan dalih bahwa kendaraan maut tersebut milik pihak ketiga (CV). Namun, argumen ini dipatahkan oleh Komisioner KPAD, Ilham Daulay.
Menurut KPAD, PT Mujur Lestari sebagai pemegang otoritas wilayah tetap memikul tanggung jawab hukum dan moral. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perusahaan wajib menjamin lingkungan yang aman (Child-Friendly Environment). Insiden ini dianggap sebagai bukti nyata rapuhnya standar K3 dan lemahnya pengawasan mobilitas kendaraan di area kebun.
Tak tinggal diam, KPAD telah melayangkan surat resmi ke Polsek Kampung Rakyat untuk menagih transparansi status hukum kasus ini. Langkah ini diambil guna memastikan hak keadilan bagi korban tidak terkubur di bawah kesepakatan damai di balik pintu tertutup.
Kini, bola panas berada di tangan instansi kepolisian yang lebih tinggi—Polres maupun Polda—untuk segera mengaudit penanganan kasus ini. Publik menuntut supremasi hukum yang tegak lurus, transparan, dan tidak tebang pilih, meski peristiwa terjadi di balik pagar perusahaan swasta.





