Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Organisasi

Nyanyian Sumbing di Jalanan Medan: Cerita Tentang Proyek LPJU dan Gaya Hidup Pejabat Dishub

10
×

Nyanyian Sumbing di Jalanan Medan: Cerita Tentang Proyek LPJU dan Gaya Hidup Pejabat Dishub

Sebarkan artikel ini
Nyanyian Sumbing di Jalanan Medan: Cerita Tentang Proyek LPJU dan Gaya Hidup Pejabat Dishub
Foto: Istimewa (ai-generated)

MEDAN — Terik matahari Medan yang menyengat pada Jumat, 23 Oktober 2026, tak menyurutkan langkah belasan pemuda dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU). Untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu singkat, mereka mendatangi benteng penegakan hukum di Jalan Candi Prambanan: Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Membawa spanduk bersimbah cat merah, para mahasiswa melayangkan kritik pedas terhadap jajaran Adhyaksa yang dinilai enggan menyentuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penerangan jalan dan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Kami mendukung penuh komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan dugaan mark-up, monopoli proyek, hingga manipulasi anggaran,” ujar Ketua HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, di sela-sela demonstrasi.

Sorotan utama para aktivis mengarah pada dua paket pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) baru di lingkungan Dishub Medan bernilai miliaran rupiah. HIPMA-SU mencium aroma tak sedap dalam proses tender yang diduga bermuara pada pengondisian pemenang.

Dua proyek jumbo yang dipersoalkan mencakup:

  • Pengadaan LPJU Baru Wilayah II senilai Rp 5,33 miliar yang disabet oleh PT Bagja Waluya Utama.

  • Pengadaan LPJU Baru Wilayah I bernilai Rp 4,28 miliar yang jatuh ke tangan Sentral Bangkit Sejahtera.

Iskandar mendesak jaksa tak ragu melangkah tanpa perlu menyandarkan diri pada laporan audit akhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, indikasi persekongkolan dapat ditelisik dari jejak digital sejak perancangan anggaran hingga tahap pengumuman pemenang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tak berhenti di instalasi penerangan jalan, arus perlawanan mahasiswa menembus ranah pengelolaan retribusi parkir tepi jalan. Dari penelusuran dan kalkulasi internal HIPMA-SU, terdapat jurang terjal antara potensi pendapatan di lapangan dan angka yang bermuara di kas daerah.

READ  Kantah Pematangsiantar Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Pastikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

“Berdasarkan informasi dan kajian kami, ada titik parkir yang hasil uji potensinya mencapai Rp 70.000, namun yang tercatat masuk sebagai setoran hanya sekitar Rp 35.000. Selisih ini harus diperiksa secara jelas ke mana mengalirnya,” tutur Iskandar.

Selain mengritik mekanisme pemungutan di lapangan, mahasiswa mempertanyakan muara dana deposit parkir senilai Rp 1,327 miliar yang disetorkan tujuh perusahaan mitra. Janji pendampingan hukum lewat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dishub dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan sejak 2 Oktober lalu dinilai tak kunjung membuahkan hasil.

“Kami sangat menyayangkan sampai hari ini Kejari belum melakukan pemanggilan, sehingga kami menilai Kejari Kota Medan mandul dalam penegakan hukum,” cetus Iskandar.

Di luar persoalan neraca keuangan, nama Kepala Bidang Parkir Dishub Medan turut terseret dalam narasi protes. Sosoknya kembali menuai sorotan publik menyusul beredarnya dokumentasi yang menampilkan gaya hidup mewah serta pose memegang minuman beralkohol. Meneropong rekam jejaknya yang sempat dicopot pada era kepemimpinan sebelumnya, HIPMA-SU mendesak Wali Kota Medan melakukan evaluasi jabatan dan mendorong verifikasi kekayaan via Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam aksinya, HIPMA-SU menyodorkan delapan tuntutan, dengan tiga poin krusial: mengusut dugaan monopoli tender LPJU, menyidik kebocoran PAD parkir, serta memecat pejabat Dishub Kota Medan yang dinilai bermasalah.

Merespons gelombang tudingan massa, perwakilan Humas Kejari Medan, Reza, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai fungsi kontrol sosial yang diperagakan para mahasiswa.

Mengenai tudingan penyelewengan proyek LPJU, Reza menegaskan bahwa secara hukum penanganan perkara membutuhkan pijakan audit dari lembaga yang berwenang.

Adapun urusan dana deposit parkir Rp 1,327 miliar yang kini ditangani Seksi Datun, Reza memastikan jajarannya sedang menyiapkan melangkah secara terukur.

READ  Konsolidasi Struktur Partai Jelang Muscab, DPC PKB Medan Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Ranting

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan tersebut. Rencananya, minggu depan kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Reza.

Akan halnya Iskandar dan sejawatnya di HIPMA-SU berikrar tak akan menyurutkan tekanan sampai tabir penyimpangan di tubuh Pemko Medan terkuak benderang.

Penataan infrastruktur dasar—dari pendar lampu jalan hingga lahan parkir—adalah cermin transparansi suatu pemerintah kota. Ketika proses pengadaan barang dan jasa terkonsentrasi pada lingkar penyedia yang itu-itu saja (tender manipulation), publik patut curiga akan hadirnya praktik fee-hunting yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, fenomena kerentanan kebocoran retribusi perparkiran menjadi ironi di tengah narasi digitalisasi e-parking yang digembar-gembor daerah. Timbulnya selisih tajam antara potensi riil dan setoran riil memperlihatkan lemahnya pengawasan internal birokrasi.

Keberanian Kejari Medan melayangkan panggilan resmi kepada tujuh perusahaan mitra Dishub pekan depan akan menjadi ujian konsistensi penegak hukum: apakah hukum berdiri tegak sebagai panglima, atau sekadar formalitas kompromi di balik meja.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang