Pematangsiantar, Wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penataan aset milik pemerintah daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) se-Sumatera Utara yang diselenggarakan secara daring.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas. Sertifikasi aset dinilai penting guna mencegah terjadinya sengketa, menghindari potensi penyalahgunaan aset, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui forum tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar bersama kantor pertanahan lainnya di Sumatera Utara mengikuti pembahasan mengenai percepatan penyelesaian berbagai kendala dalam proses sertifikasi aset daerah. Koordinasi lintas instansi diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara dan daerah.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam rapat koordinasi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional percepatan legalisasi aset pemerintah. Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah, setiap aset daerah memiliki kepastian status hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Selain berfokus pada percepatan sertifikasi aset, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya,” Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang prima, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung percepatan penyelesaian sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kota Pematangsiantar dan Sumatera Utara. (BS/KSR)









