MEDAN, WARTA INDONESIA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, 22 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti urgensi alokasi dana hibah pembangunan Markas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan serta menuntut kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang hingga kini masih tertunda.
Massa aksi menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan, alokasi dana hibah sebesar Rp 25 miiliar untuk pembangunan fasilitas vertikal tersebut tidak tepat sasaran. Mereka mendesak agar anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dialihkan untuk pemenuhan hak-hak dasar publik.
“Setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi di tengah efisiensi anggaran saat ini, kami tak terima anggaran sebesar 25 M dihibahkan untuk pembangunan kantor polres yang anggarannya ada dari pusat. Masih banyak yang lebih layak dan lebih penting untuk anggaran yang tepat sasaran seperti pendidikan dan tempat ibadah, jalan yang hancur, dan sebagainya,” ujar Ketua Umum PERMA LABUSEL, Amiruddin Siregar, S.H., di sela-sela aksi.
Dalam manifesto aksinya, PERMA LABUSEL menyodorkan enam poin tuntutan krusial kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:
-
Mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius terhadap pembangunan Polres Labuhanbatu Selatan yang bernilai sekitar Rp25 mengubah, serta memastikan proses pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.
-
Mendesak Gubernur Sumatera Utara segera melakukan koordinasi dan pengawasan agar pembangunan Polres Labuhanbatu Selatan dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
-
Mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mengambil langkah untuk mendorong kepastian pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
-
Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah nyata melalui kebijakan yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar seremonial.
-
Menolak segala bentuk pengelolaan anggaran yang tertutup dan tidak akuntabel. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku.
-
Menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang sah, termasuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang apabila diperlukan.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan ini berjalan tertib. Sekretaris Jenderal PERMA LABUSEL, Nurhalim Perdana Nst, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa yang dijamin oleh undang-undang, bukan untuk memicu stabilitas keamanan yang buruk.
“Aksi ini bukan ditujukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang. Mahasiswa mengajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjadikan prinsip transparansi serta akuntabilitas sebagai landasan dalam setiap kebijakan publik,” kata Nurhalim.
PERMA LABUSEL menyatakan akan terus mengawal kedua isu lokal ini melalui koridor hukum dan konstitusional hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan kepastian konkret.
“Mahasiswa hadir sebagai penyambung suara rakyat. Kami menuntut keterbukaan, kepastian, dan akuntabilitas. Uang rakyat harus dikelola secara transparan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian demokrasi di tingkat desa tidak boleh terus diabaikan. Aspirasi ini akan terus kami kawal sampai ada langkah nyata dari pemerintah,” pungkas juru bicara aksi.
Sebagai informasi, pengalokasian dana hibah sebesar Rp 25 miliar dari instrumen APBD ini memicu polemik lantaran berbarengan dengan keluhan warga mengenai buruknya interkoneksi infrastruktur jalan di Labuhanbatu Selatan. Sektor pendidikan dan perbaikan fasilitas keagamaan di wilayah pelosok dinilai para pengamat ekonomi daerah semestinya mendapat porsi pembiayaan yang lebih berkeadilan ketimbang mendanai institusi yang secara struktural memiliki pos anggaran tersendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, belum adanya tanggal pasti pelaksanaan Pilkades serentak berimplikasi pada aspek legalitas formal tata kelola desa. Kekosongan pejabat definitif yang digantikan oleh Penjabat (Pj) dari aparatur sipil negara dalam durasi yang panjang berpotensi membatasi ruang diskresi strategis, khususnya dalam optimalisasi dan akuntabilitas penyerapan Dana Desa untuk program pemberdayaan masyarakat adat maupun lokal.









