Scroll untuk baca artikel
#
NasionalOrganisasiPemerintahSumut

Ketua KSPSI AGN Sumut Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Driver Ojol Dilindas Taktis Brimob

397
×

Ketua KSPSI AGN Sumut Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Driver Ojol Dilindas Taktis Brimob

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD KSPSI AGN Sumatera Utara, T.M. Yusuf

Medan, 29 Agustus 2025 – Ketua SPSI AGN Sumut Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Driver Ojol Dilindas Taktis Brimob

MEDAN – Peristiwa meninggalnya seorang driver ojol (ojek online) yang dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat aksi unjukrasa, menyisakan duka yang mendalam.

Berbagai kalangan ikut serta menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami driver ojol bernama Affan Kurniawan, yang tewas mengenaskan saat sedang bekerja antar pesanan, tertabrak kendaraan Brimob di Jakarta.

Di antaranya, datang dari Ketua SPSI AGN Sumatera Utara, T. M. Yusuf. Kepada awak media, Jumat (29/8/2025),
ia menyampaikan, rasa duka atas meninggalnya Affan Kurniawan. Menurutnya driver ojol juga jaringan pekerja yang merupakan sahabat perjuangan dari buruh.

“Banyak anggota-anggota ojol tergabung menjadi Anggota SPSI AGN dan Partai Buruh se-Indonesia. Dan atas kejadian ini, tentunya sangat disayangkan dan memilukan hati. Semoga almarhum di tempatkan di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” ucap Yusuf.

Ia juga mengintruksikan seluruh jajaran anggota SPSI AGN Sumatera Utara untuk tidak masuk dalam area yang aksi anarki.

“Jika sudah melakukan hal-hal anarkis tentunya dapat merugikan semua pihak.
SPSI Sumut mengintruksikan agar semua anggota menahan diri dan menolak ajakan-ajakan provokatif, yang kemungkinan besar ditunggangi oleh pihak-pihaj yang tidak bertanggung jawab,” tutup Yusuf.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
READ  Kepala Kantah Pematangsiantar Serahkan Dua Sertipikat HGB Aset PLN, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara