PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap aset umat yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatra Selatan (Sumsel), yang digelar di Palembang, Jumat (10/10/2025). Acara ini dihadiri perwakilan berbagai lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, Nusron menyoroti masih rendahnya jumlah tanah wakaf dan rumah ibadah yang telah bersertipikat secara nasional. Padahal, menurutnya, banyak aset keagamaan di berbagai daerah berisiko bermasalah karena belum memiliki legalitas hukum yang kuat.
“Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan,” ujar Menteri Nusron.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan organisasi keagamaan. Nusron juga meminta para pengurus masjid, gereja, vihara, pura, dan lembaga keagamaan lainnya aktif mengajukan proses sertipikasi.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan atau sengketa karena tidak adanya dokumen legal yang sah,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat program tersebut, antara lain melalui penyederhanaan prosedur dan pendampingan langsung dari Kantor Pertanahan di setiap kabupaten/kota.
Sementara itu, perwakilan organisasi keagamaan yang hadir, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Mereka menilai program sertipikasi ini akan memperkuat posisi hukum aset umat dan mendukung kegiatan sosial-keagamaan di masyarakat.
Kegiatan silaturahmi ini juga menjadi ajang dialog terbuka antara pemerintah dan pemuka agama untuk membahas berbagai isu strategis, seperti tata kelola aset keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat melalui tanah wakaf produktif, serta sinergi antarinstansi dalam penyelesaian sengketa lahan keagamaan.
“Kita ingin memastikan tanah-tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Dengan sertipikat, pengelolaan bisa lebih tertib dan terlindungi secara hukum,” tutup Nusron.
Melalui program sertipikasi nasional ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan ribuan tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia dapat memiliki sertipikat resmi pada tahun 2026. (REL/BS/KSR)