Scroll untuk baca artikel
#
SumutUnjuk Rasa

Mahasiswa PEMARAD-SU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Kegiatan KMD UMSU

147
×

Mahasiswa PEMARAD-SU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Kegiatan KMD UMSU

Sebarkan artikel ini
PEMARAD-SU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Kegiatan KMD UMSU

Medan — Mahasiswa yang tergabung dalam DPP PEMARAD-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) Kepramukaan yang dilaksanakan Program Studi PGSD FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah mahasiswa menemukan adanya pengutipan biaya Rp 390.000 per peserta, dengan jumlah peserta lebih dari 200 orang, sehingga total pungutan diperkirakan mencapai Rp 78 juta. Padahal, menurut mahasiswa, kegiatan KMD yang dilaksanakan dalam empat tahap pada Oktober–November 2025 itu tercatat dalam sistem akademik resmi UMSU dengan kode KGSA750371, sehingga tidak semestinya disertai pungutan tambahan.

Dalam pernyataannya, mahasiswa menilai pungutan tersebut tidak transparan dan membebani mahasiswa, terlebih kegiatan akademik seharusnya telah tercakup dalam pembayaran uang kuliah.

Ilham Arifin sebagai Koordinator Aksi dalam statmennya menegaskan bahwa PEMARAD-SU meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Rektor UMSU serta Ketua Prodi PGSD untuk dimintai keterangan atas dugaan pungutan biaya tersebut.

“PEMARAD-SU meminta kepada Kejati Sumut agar segera memanggil Rektor UMSU. Dunia pendidikan tidak boleh dinodai praktik pungli. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata,” tegas Ilham.

Mahasiswa juga meminta pihak kampus untuk memberikan klarifikasi resmi dan mempertanggungjawabkan kegiatan KMD yang tetap memungut biaya meskipun telah tercantum dalam portal akademik mahasiswa.

Dalam penyampaian sikapnya, mahasiswa mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Tipikor, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta UU Keterbukaan Informasi Publik.

PEMARAD-SU menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan jika Kejati Sumut tidak segera menindaklanjuti laporan mereka.

READ  Aktivis Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Padang Lawas